Pihak kepolisian Kabupaten Garut berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang terlibat dalam permainan judi togel online. Polisi menangkap mereka di salah satu rumah warga di daerah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Ketujuh orang ini dibawa ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menjelaskan bahwa jajaran Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap praktik judi online itu berdasarkan laporan dari warga saat melakukan patroli pengamanan wabah COVID-19.
Atas laporan tersebutm, polisi langsung menindaklanjuti laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap pejudi di dua tempat berbeda yakni Desa Jati dan Desa Langensari, masih satu Kecamatan Tarogong Kaler.
Baca juga: Ditemukan KTP dan NPWP Palsu yang Digunakan Untuk Bermain Judi Online
Mereka bermain judi online dengan cara mengumpulkan nomor yang dipasang oleh pemasang dan disetorkan ke bandar dengan nomor rekening yang ada di situs judi online itu.
Barang bukti atas tindakan ini adalah uang tunai yang mencapai jutaan rupiah, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kertas rekapan pemasangan judi, hingga bukti transfer uang.
Akibat perbuatannya itu, ketujuh tersangka ini akan diberi hukuman setimpal. Polisi menjerat para pejudi dengan Undang-Undang tentang Perjudian dan ITE dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara.
Sumber: www.jpnn.com