Membahas Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian

Membahas Mengenai Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian

Dominoqq  merupakan salah satu permainan judi kartu yang banyak peminat dan sifatnya rahasia. Bersifat rahasia artinya adalah permainan judi ini dilarang oleh pihak pemerintah Indonesia. Itulah mengapa untuk bermain judi harus secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi untuk menghindari aparat penegak hukum.

Saat anda berurusan dengan aparat penegak hukum, maka pasal perjudian akan menjerat Anda. Tapi meskipun bermain judi adalah perbuatan terlarang, permainan ini masih saja banyak peminatnya.

Karena kian banyak peminat, maka sangat tidak mengherankan jika tindak pidana judi ini termasuk dalam skala besar dan luas. Karena termasuk salah satu jenis judi dan perjudian jenis apapun dilarang oleh pemerintah Indonesia. Dan tentunya larangan ini berdasarkan undang-undang dengan pasal mengenai perjudian, termasuk perjudian online.

Salah satu pasal yang membahas mengenai tindak pidana perjudian adalah pasal 303 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian. Undang-undang perjudian dalam pasal 303 KUHP ini dirumuskan kedalam 2 bagian. Kedua jenis pasal tersebut termasuk dalam pasal kejahatan.

Penasaran dengan penjelasan lengkap mengenai pasal-pasal tersebut? Simak yuk penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Menelisik Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian

Penjelasan Lengkap Pasal 303

Dalam pasal 303 menjelaskan bahwa kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi, akan diancam dengan hukum pidana. Hukum pidana berupa pidana kurungan 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.

Domino QQ
sumber: https://slideplayer.info/

Baca juga: Jepang Lanjutkan Legalisasi Casino

Menjadikan judi sebagai pencaharian tidak memiliki izin atau sengaja memberi penawaran serta kesempatan kepada orang untuk permainan judi, atau dengan sengaja turut bermain dalam kegiatan perjudian tersebut.

Selain itu yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dalam bentuk apapun.

Tidak adanya kepedulian, untuk menggunakan kesempatan  karena adanya suatu syarat atau terpenuhinya suatu tata cara tertentu. Dan sengaja turut andil dan ikut serta dalam kegiatan usaha perjudian.

Dalam pasal 303 ini sudah sangat tergambar dengan jelas bagaimana larangan judi di Indonesia yang telah diatur dalam UU. Dalam pasal 303 KUHP juga sudah tertera bagi siapapun yang melanggarnya akan dikenakan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 25.000.000.

Jadi bagi siapapun yang melanggar, hukuman ini bukanlah hukuman yang ringan.

Penjelasan Lengkap Pasal 303 bis

Selanjutnya pada pasal 303 bis KUHP tentang menggunakan kesempatan main judi adalah melanggar pasal 303. Dalam pasal 303 bis KUHP ini di rumuskan beberapa ayat.

Ayat (1) dalam pasal 303 bis KUHP ini menjelaskan tentang ancaman pidana penjara 4 tahun atau pidana denda Rp 10.000.000. Dikatakan melanggar ketentuan pasal 303 undang-undang KUHP apabila anda menggunakan kesempatan main judi yang diadakan. Kecuali jika telah mendapatkan izin dari yang berwenang untuk mengadakan perjudian.

Dalam ayat (2) membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan belum lewat 2 tahun semenjak adanya pemidanaan. Hal ini bisa dikenakan penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5.000.000.

Pasal 303 bis KUHP ini semakin mempertegas larangan mengenai tindak perjudian di Indonesia. Sebelumnya telah tertuang dalam pasal 303 KUHP kemudian lebih dipertegas lagi dalam pasal 303 bis KUHP.

Ini semakin membuktikan bahwa pemerintah Indonesia sangat menentang dan tidak mentoleransi permainan judi dalam bentuk apapun.