Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah Diamankan Dari Dua Rumah Bandar Togel Pontianak

Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah Diamankan Dari Dua Rumah Bandar Togel Pontianak

Anggota Direktorat Jenderal Kriminal Kepolisian Daerah (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil menggerebek dua rumah pada Sabtu (09/03/2019) yang dijadikan tempat transaksi perjudian sejenis toto gelap atau sering disebut dengan togel.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Bareskrim Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah, berhasil menangkap tiga pelaku dengan barang bukti uang puluhan juta rupiah.

Di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Dusun Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, petugas berhasil menangkap seorang bandar togel berinisial LS (52).

Kombes Pol Veris mengatakan bahwa penggerebekan ini mereka lakukan setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu mengatakan bahwa ada dugaan perjudian di lokasi itu.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Ditreskrimum diberangkatkan untuk melakukan  pemeriksaan. Dan benar saja, disana petugas menemukan apa yang mereka cari.

“Di lokasi itu, Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, kami mengamankan pelaku berinisial LS”, kata Kombes Pol Veris, Minggu (10/10/19).

Setelah diinterogasi singkat oleh petugas, LS mengaku semua perbuatannya. “Bersama barang bukti, pelaku LS langsung diamankan,” ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 11,1 juta, kalkulator, pulpen, dua buah telepon genggam (HP) berisi pesanan togel, buku catatan dan beberapa sobekan kertas togel.

Dua buah telepon genggam ikut menjadi barang bukti. Dicurigai telepon genggam ini digunakan untuk berkomunikasi antara pemasang dan bandar.

Baca juga: Dampak Negatif Yang Didapatkan Dari Perjudian Live Draw

Kemudian anggota Ditreskrimum melakukan penelusuran berdasarkan keterangan tersangka. Dan benar saja, tidak jauh dari rumahnya di Jalan Purnama Madya, polisi menemukan menemukan bukti kuat adanya permainan togel yang masih berhubungan dengan tersangka.

syair hk
sumber: https://www.republika.co.id/

Kombes Pol Veris mengatakan: “Di lokasi kedua ini kami mengamankan seorang pelaku berinisial ED (37) dan MA. Selain itu ada juga seorang ibu rumah tangga berusia 47 tahun.

Berdasarkan  hasil pemerikasaan, LS  akhirnya mengakui bahwa semua rekapan mereka diserahkan kepada seorang Angkatan Laut. “Hasil penelusuran menunjukkan, penjualan togel mereka diperkirakan mencapai Rp 600 juta setiap bulan,” ucapnya.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan ke Polda Kalbar untuk diproses lebih lanjut. “Mereka  akan disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dan hukuman penjara bagi mereka adalah maksimal 10 tahun,” kata mantan Wakil Kapolres Pontianak itu.

Perjudian togel ini sudah begitu menyebar di berbagai lokasi di Indonesia, mereka biasanya banyak yang mengikuti perjudian secara secara online. Secara hukum sebenarnya pemerintah telah mengatur dan berusaha untuk mengendalikan perjudian secara luas. Semoga usaha pemerintah bisa terwujud dan didukung masyarakat luas.

Sumber: pontianak.tribunnews.com