Judi Online: Telah Terjaring Berupa 36 KTP dan NPWP Palsu dari Kamboja Ungkap Bea Cukai

Judi Online: Telah Terjaring Berupa 36 KTP dan NPWP Palsu dari Kamboja Ungkap Bea Cukai

Ditemukan KTP dan NPWP Palsu yang Digunakan Untuk Bermain Judi Online

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan sedikitnya 36 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) palsu yang diimpor dari Kamboja terkait dengan dugaan kejahatan ekonomi dan judi online.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan paket yang dikirim melalui jasa titipan Fedex itu berisi 36 e-KTP, 32 kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu kartu ATM. Semua dokumen itu diduga akan digunakan untuk kejahatan ekonomi.

Investigasi Mengenai Kasus Judi Online

situs poker online

Hal itu juga sudah melalui pengecekan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pengecekan itu dilakukan melalui alat baca KTP dan NIK dalam data kependudukan.

“Berdasarkan hasil temuan tersebut kami menduga pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi. Seperti kejahatan siber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi, dan pencucian uang,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jumat (10/02).

Bea dan Cukai menemukan paket tersebut dikirim oleh Roben dari Kamboja yang diperuntukkan bagi Leo. Heru menyatakan pihaknya menemukan 19 foto orang yang berbeda dari 36 KTP tersebut.

Dirjen Bea Cukai belum bisa menyimpulkan KTP dan NPWP palsu itu apakah terkait dengan agenda Pilkada serentak pada bulan ini. Namun, Heru menuturkan, hasil barang yang ditemukan itu mengarah pada kejahatan ekonomi.

Terkait dengan kartu NPWP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan ada dua NPWP yang tak valid dari total 32 NPWP. Dia mengatakan penelitian terhadap keabsahan NPWP itu berdasarkan pada master file wajib pajak.

“Valid berarti nama dan nomor pada kartu NPWP itu sesuai dengan nama dan nomor yang terdaftar di kantor pajak,” kata Yoga.

Saat ini, Bea Cukai, Pajak, dan Dukcapil bersama Kepolisian RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait dengan penyalahgunaan KTP dan NPWP tersebut. Investigasi yang akan dilakukan dalam 30 hari ke depan itu juga untuk mendalami transaksi keuangannya. 

Sumber: CNN Indonesia