3 Ibu-ibu Pemain Judi Capsa Susun

3 Ibu-ibu Pemain Judi Capsa Susun Didakwa 10 Tahun Penjara

Pemain judi ternyata tidak memandang jenis kelamin maupun usia. Hal ini juga berlaku pada permainan capsa susun yang merupakan jenis judi dengan menggunakan kartu remi. Salah satu kasus yang terungkap di Banjarmasin ini memperlihatkan bahwa permainan capsa susun bisa menjerat siapa saja.

Kasus ini merupakan kasus yang cukup membuat geleng-geleng kepala sebab pelaku judi capsa susun yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini adalah ibu-ibu. Mereka sudah lama bermain judi dan baru berhasil ditangkap oleh kepolisian.

Hukuman Permainan Judi

capsa online

Hukuman bagi orang yang terlibat dalam permainan judi adalah maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan KUHP pasal 303 ayat 1 tentang perjudian. Maka ketiga ibu-ibu yang bermain capsa susun dengan taruhan di dalamnya ini juga akan mendapat hukuman yang sesuai. 

Ketiga pemain judi capsa susun ini melaksanakan siding putusan hakim dalam waktu yang berbeda. Mereka hanya bisa pasrah mendengarkan putusan hakim atas hukuman yang harus diterima. Hal ini merupakan konsekuensi bagi mereka yang melakukan pelanggaran di negara ini

Tersangka yang merupakan ibu-ibu ini adalah Herlina alias Lina, Arbayah alias Bayah dan Indrawati alias Lilik. JPU kemudian mendakwa ketiganya dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian.

Baca juga: Hindari Bermain Poker Online Berkedok Teknologi

Kronologi Penangkapan Pelaku

Proses penangkapan pemain judi capsa susun yang dilakukan oleh Polsek Banjarmasin Timur ini bermula karena adanya laporan dari warga. Setelah warga melaporkan hal ini, pihak kepolisian langsung menyelidiki TKP.

Lokasi kejadian berada di Jalan Pekapuran A Gang II daerah Banjarmasin Timur. Saat pihak kepolisian sedang mengrebek, ketiganya tertangkap tengah bermain capsa susun di rumah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam proses penangkapan itu adalah uang tunai sebesar Rp 2.234.000 beserta kartu remi yang digunakan untuk bermain judi. Setelah itu, pihak kepolisian langsung mengamankan mereka untuk dibawa ke polsek.

Permainan capsa susun ini ternyata masih marak dilakukan di masyarakat padahal sudah dilarang. Pihak kepolisian kemudian menghimbau seluruh warganya untuk menjauhi perbuatan ini karena akan merugikan.

Sumber: www.merdeka.com