Kasus perjudian di Kota Medan kembali terungkap. Kali ini pihak kepolisian Medan menggerebek sebuah lapak perjudian di kawasan Selambo, Kota Medan. Penggerebekan lokasi perjudian tersebut dilakukan pada hari sabtu lalu (9/1/2021) oleh personel Unite Reskrim Polsek Percut Seituan.
Melansir dari halaman iNews, petugas berhasil mengamakan 2 laki-laki yang bertugas sebagai operator mesin judi di lokasi tersebut.
Penggerebekan Lapak Judi di Selambo Berawal Dari Laporan Masyarakat
Penggerebekan lokasi perjudian di Medan tersebut sendiri berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa resah tentang keberadaan lapak perjudian di kawasan Selambo tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan dan menggerebek lokasi yang dimaksud. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja pada kesempatan wawancara.
Kembali mengutip informasi dari halaman iNews. Saat proses penggerebekan, diketahui para pemain yang ada di lokasi berhasil melarikan diri. Namun pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 pria yang menjadi operator mesin judi.
“Saat penggerebekan lokasi, para pemain di lokasi berhasil melarikan diri. Namun, dua laki-laki kami amankan karena diduga sebagai operator mesin judi”, terang AKP Ricky Pripurna Atmaja yang dilansir di halaman iNews.
Lapak Judi di Selambo Beromzet Belasan Juta Setiap Harinya
Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku yang berhasil diamankan. Pihak kepolisian mendapatkan keterangan bahwa lapak judi tersebut menghasilkan pendapatan belasan juta setiap harinya. Penyelidikan tersebut juga mendapatkan informasi bahwa lapak judi tersebut biasanya didatangi 50 hingga 100 orang penjudi setiap harinya.
Petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan ke lapak perjudian di Selambo ini tidak hanya mengamankan pelaku judi. Pihak kepolisian juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti meliputi mesin judi, minuman keras tradisional dan sejumlah kertas aturan permainan judi. Hal tersebut kembali dijelaskan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja.
“Seluruhnya kami amankan ke Mapolsek Percut Seituan untuk penyelidikan lebih lanjut’, tandas AKP Ricky Pripurna Atmaja.
baca juga: Pemain Judi Togel Jenis Hongkong Diringkus Polisi di Kotamobagu
Jeratan Hukum Untuk Para Pelaku Judi Yang Terlibat
Terkait dengan keterlibatan para pelaku judi yang tertangkap. Mengacu pada KUHP pasal 303 ayat 1, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau diharuskan membayar pidana denda sebesar maksimal 25 juta rupiah.
Terbongkarnya kasus perjudian di Medan sendiri bukanlah kasus baru. Sebelumnya, pihak kepolisian medan berhasil membongkar sejumlah kasus perjudian di kota Medan dan mengamankan para pelakunya.
Semakin maraknya perjudian di Indonesia, termasuk di kota Medan. Menjadi bukti bahwa perjalanan pihak kepolisian dalam menangani penyakit masyarakat ini masih sangat panjang. Diharapkan di tahun 2021 ini, pihak kepolisian semakin aktif menindak kasus perjudian yang terjadi di Indonesia.
Bukan hanya perjudian yang dilakukan di tempat seperti kasus di atas, namun juga perjudian menggunakan jaringan internet (daring) seperti judi casino hingga slot online. Hal ini dibutuhkan agar angka kejahatan perjudian ini dapat semakin ditekan.