Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kabupaten PD, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengirimkan surat ke RI terkait maraknya permainan judi online.
Surat tersebut dikirim ke Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta mereka untuk mengakhiri pengajuan permainan judi online.
Surat No. 180/6/45/2020, ditandatangani Bupati PG Ronnie Ahmed SE dan dikirim pada 7 Desember 2020.
“Kami sudah menghubungi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan sudah mendapat surat dari Kementerian,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika PD, Sandy (Cominfo, Sandy), Kepala Staf, M.Y. (18/12/2020).
Ia mengatakan ada empat alasan pengiriman surat kepada Pemerintah Kabupaten PD ke Direktorat Jenderal Penerapan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Di antaranya, judi online masih merajalela di provinsi Ashe terutama di PD yang mudah diakses semua kalangan.
Remaja tangguh masih memainkan permainan judi online di SMP / MT dan SMA / SMK / MA.
Menurutnya, judi online antara lain Sbobet, game PUBG, game Higgs Domino, dan aplikasi serupa di smartphone dan perangkat PC, yang kini sedang membinasakan karyawan.
Perjudian online tidak sesuai dengan provinsi Ashe yang sekarang memberlakukan hukum Islam dalam Aceh Qanun No. 6 tahun 2014 sehubungan dengan Undang-Undang Jinnah.
Alasan lain pemkab mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan adalah perjudian online di kota Sigli telah merembet hingga pelosok pelosok PD, yang tentunya berlandaskan norma Islam di provinsi Ashe.
Sumber: tribunnews.com