Pria Bagian Dari Jaringan Judi Online Asal Singapura di Ringkus Polisi

Pria Kaki Tangan Jaringan Judi Online Asal Singapura Diringkus Polisi

Taruhan online ditangkap oleh anggota Bareskrim Polres Jabung. Tersangka bernama Heru Santoso dan tinggal di Desa Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Jabung AKP Syamsul Hidayat mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan akses judi online kepada masyarakat.

Jika ada yang berminat, tersangka akan mengarahkan korban untuk membayar uang undian. Tersangka tidak hanya mengoperasikan tombol judi secara langsung, tetapi juga menerima nomor undian di ponselnya. Yakni lewat pesan singkat (SMS) dan chat WhatsApp.

“Agar masyarakat tetap tertarik, tersangka menjanjikan keuntungan 70 kali lipat untuk 2 nomor yang keluar, 350 kali lipat uang untuk 3 nomor. Dan jika 4 nomor muncul dalam undian pada saat yang bersamaan, uangnya dikalikan tiga ribu. “, Jelasnya pada Sabtu (28 Maret 2020).

Warga yang merasa terusik dengan praktik perjudian di desanya melaporkan hal tersebut ke polisi. Anggota Badan Reserse Kriminal Jabung mendapat informasi tentang praktik perjudian dan digunakan untuk melakukan penyidikan.

Baca juga: Ditemukan KTP dan NPWP Palsu yang Digunakan Untuk Bermain Judi Online

Akibatnya, polisi yang saat itu menemukan tersangka Heru sedang merekap nomor judi tersebut langsung menangkapnya saat melakukan pendampingan di lokasi tempat tersangka berkeliaran, Kawasan Dusun Rekesan Jatiarjo, Desa Gunung Jati, Kecamatan. Jabung.

daftar maxxqq

“Rangkuman judi online itu dikirim tersangka ke situs judi di kawasan Singapura. Sampai saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Petugas masih memburu jaringan lain yang terlibat,” kata Syamsul.

Selain telah mengamankan para tersangka anggota polisi juga sudah menyita dari berbagai barang bukti. Ini termasuk uang tunai dari setoran game senilai Rp130.000, Ponsel, rekening tabungan, dan perangkat untuk merangkum nomor-nomor kunci. Satu unit sepeda motor milik pelaku N-6474-AZ juga disita polisi untuk keperluan investigasi.

“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP. Sementara itu, risikonya lebih dari 5 tahun penjara,” pungkas Syamsul yang juga menjabat sebagai petugas Reskoba Polres Malang.


Sumber: Jatimtimes.com