Apa itu IMB dan apa saja jenis membangun yang harus ada IMB? Dapatkan penjelasan tentang IMB tersebut di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan IMB?
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah izin yang diturunkan oleh pihak berwenang kepada pemilik bangunan. Izin Mendirikan Bangunan ini dapat digunakan untuk membuat bangunan baru, renovasi bangunan lama, dan lainnya. Surat IMB di Indonesia memiliki beberapa jenis. Diantara jenis IMB tersebut ada di bawah ini.
- IMB penilaianya dengan konsep planologis dan persyaratan teknis yang berlaku.
- IMB bersyarat.
- IMB bersyarat sementara.
- IMB bersyarat sementara berjangka.
Surat-surat IMB tersebut dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Semua daerah di Indonesia memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Namun, ketentuan tersebut masih mengacu pada ketentuan pusat yang mengatur tentang hal ini. Syarat itupun juga tergantung dari jenis membangun yang harus ada IMB.
Apa Fungsi IMB?
IMB yang berlaku di Indonesia memiliki fungsi yang sangat penting untuk sebuah bangunan. Mengapa bisa seperti itu? Sebab pemilik bangunan yang mempunyai IMB dapat melakukan beberapa tindakan terhadap bangunan tersebut. Seperti merenovasinya, membangun bangunan baru, menambah atau mengurangi luas bangunan, bahkan merobohkan bangunan tersebut. Beberapa fungsi tersebut dapat Anda lihat dibahas ini.
- Memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap bangunan yang dimiliki.
- Dapat meningkatkan harga jual bangunan.
- Dapat menjadi jaminan ketika meminjam uang dari bank.
- IMB menjadi syarat penting untuk mengubah status Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik.
- IMB dapat meningkatkan harga jual rumah atau bangunan lainnya.
Fungsi-fungsi tersebut dapat berlaku hampir untuk semua jenis membangun yang ada IMB. Namun, apa saja jenis bangunan yang harus ada IMB. Mari lanjut terus ke pembahasan IMB yang berikutnya.
Jenis-Jenis Bangunan yang Wajib Memiliki IMB
IMB sangat penting dimiliki oleh pemilik bangunan untuk memberikan izin dan jaminan. Oleh sebab itu, hampir semua jenis bangunan di Indonesia Wajib memiliki IMB. Mengubah keberadaan surat IMB itu sangat krusial untuk memberikan jaminan kepada pemilik bangunan. Jenis-jenis bangunan tersebut dapat Anda lihat di bawah ini.
- IMB untuk rumah tinggal.
- IMB untuk bangunan umum atau bangunan non tempat tinggal.
- IMB bangunan umum atau non tempat yang memiliki lebih dari 9 lantai.
Jenis-jenis IMB tersebut memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Namun, sebagian besar memiliki kemiripan. Jenis-jenis IMB tersebut juga memiliki masa berlaku dan harga retribusi yang berbeda pula. Tergantung dari kebijakan pemerintah daerah yang tentang IMB ini.
Baca juga: Cara Mengetahui Aktivitas Pengguna WiFi Dengan Aplikasi Bantuan
Kesimpulan
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Izin ini dapat memberikan pemilik bangunan untuk melalui sebuah tindakan kepada bangunan tersebut. Seperti membuat bangunan baru, merobohkan bangunan, renovasi, menambah atau mengurangi luas bangunan, dan lainnya. Surat IMB ini dikeluar oleh pemerintah daerah setempat.
IMB ini juga memiliki fungsi yang sangat krusial. Seperti untuk memberikan jaminan perlindungan hukum, dapat meningkatkan harga jual bangunan, dapat digunakan untuk jaminan pinjaman bank, dan lainnya.
Jika Anda ingin memperoleh surat Izin Mendirikan Bangunan, maka Anda harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemda. Salah satunya adalah kelengkapan dokumen. Syarat ini juga dipengaruhi oleh jenis bangunan yang akan diajukan surat IMB-nya. Biaya retribusinya pun juga berbeda-beda. Sebab semua jenis bangunan memiliki syarat, ketentuan, dan biaya retribusi yang bervariatif.
Demikianlah hal-hal seputar jenis membangun yang harus ada IMB. IMB dan jasa pengurusan slf ini sangat penting keberadaannya. Maka dari itu, bagi Anda yang belum memilikinya segeralah miliki surat Izin tersebut.