Permainan judi merupakan jenis aktifitas yang dilakukan dengan dua orang atau lebih dengan mempertaruhkan sesuatu sebagai esensi permainan yang dilakukan begitu banyak permainan judi yang ada saat ini seperti poker, slot online, judi bola, bahkan tebak angka yang membutuhkan data dan masih banyak lagi.
Di Indonesia, perjudian dilarang untuk dilakukan karena memberikan efek yang buruk bagi lingkungan sosial, menurunkan ekonomi, dan bisa membuat seseorang menjadi kecanduan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Islam sebagai salah satu agama yang cukup besar di Indonesia. Islam melarang perjudian sebagai salah satu syariat yang wajib dilakukan oleh seluruh umat yang taat dalam aturan agama. Karena perkembangan teknologi, judi online pun banyak ditemukan dan tetap diarang karena esensi permainan tersebut masih sama dengan judi pada umumnya.
Konsep Judi
Bagi yang belum mengetahui, judi secara daring berarti pemain tidak melakukan pertemuan secara langsung visa visa selama pertandingan. Namun menggunakan media teknologi dan perangkat untuk sama-sama melakukan permainan dan taruhan. Pemain tetap menggnunakan uang asli untuk bermain, namun dikonversikan dan dikirim terlebih dahulu di akun judi yang dimilikinya.
Akses pemainan judi online ini biasanya menggunakan server di internet melalui website maupun situs, ataupun menggunakan media aplikasi. Karena pemerintah Indonesia melarang perjudian daring, banyak situs yang sudah ditutup, namun beberapa yang lain masih terbuka karena menggunakan server luar negeri.
Konsep tersebut masih sama dengan judi konvensional dimana pemain tetap melakukan taruhan atas permainan yang dilakukan. Dimana pihak yang kalah akan memberikan dana yang sebelumnya dipertaruhkan kepada pemenang. Konsep satu pihak beruntung dan satu pihak dirugikan itulah mengapa judi daring maupun judi konvensional dilarang oleh agama Islam.
Islam Menyikapi Judi
Perjudian di dalam agama Islam bukanlah merupakan sesuatu yang baru, selain di Indonesia, Arab sendiri sebagai tempat berkembangnya Islam sudah pernah mengalami masa dimana judi umum ditemui di dalam masyarakat. Dengan efek negatif yang lebih banyak dibandingkan dengan sisi positifnya, permainan ini kemudian dilarang oleh Allah swt dan dijalankan dengan patuh oleh seluruh umat-Nya.
Larangan terkait permainan judi online ini banyak dijelaskan di dalam hadis maupun surah di dalam al-Quran, salah satunya terletak di surah al-Maidah, yang mengatakn bahwa perjudian merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi oleh manusia.
Sebagai perbuatan yang buruk dan tercela terdapat hukuman yang menanti setiap pemain maupun bandar yang mengelolanya.
Di Indonesia dimana hukum negara diberlakukan, mereka yang tertangkap karena bermain judi online ini akan dipenjara dan di denda dengan jumlah yang besar. Berbeda dengan Aceh yang menggunakan syariat Islam dalam pemerintahannya, mereka yang tertangkap bermain judi akan dicambuk dan di denda dengan membayar emas.
Al-Quran maupun hadis tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait hukuman yang diberikan oleh umat Islam yang melakukan judi. Umumnya perbuatan judi termasuk dalam perbuatan yang dihukumi sesuai dengan hukum negara ataupun adat, sehingga tidak ada pertentangan terkait dengan hukuman yang dijalani.
Inilah yang menyebabkan perbedaan hukuman terjadi antara satu tempat dengan tempat lain untuk menghukum pemain judi yang tertangkap.
Apabila Anda ingin menjadi warga negara yang baik, sekaligus menjadi umat Islam yang kaffah, akan lebih baik jika Anda menjauhi perbuatan tersebut dan melakukan hal lain yang lebih bermanfaat. Bermain judi akan memberikan efek judi online yang buruk tidak hanya pada diri Anda sendiri, melainkan juga pada keluarga, teman, dan lingkungan yang ada di sekitar tempat tinggal Anda.