Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang memang mampu melakukannya, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, yang merupakan santunan bagi fakir miskin.
Zakat fitrah dilakukan setahun sekali, yaitu di bulan Ramadhan. Pembayarannya dilakuakn dengan batas terakhir sebelum melakuka ibadah sholat Idul Fitri. Inilah yang merupakan pembeda Zakat Fitrah dengan zakat lainnya.
Membayar Zakat fitrah sifatnya sama dengan menyucikan harta dunia kita. Menurut agama Islam, dalam setiap kebaikan manusia dalam hal ini rezeki, ada sebagian hak orang lain di sana. Oleh karena itu, sama sekali tidak ada alasan bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah sebab ini wajib bagi setiap muslim, pria atau wanita, orang merdeka atau budak, anak atau orang dewasa. Dan ini merupakan hal yang telah disepakati bersama oleh para ulama.
Mengenai Hukum Membayar Zakat Fitrah
Membayar Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Besarnya zakat fitrah yang harus dibayar adalah 1 sha ‘, yaitu setara dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, dsb, atau 3,5 liter beras, disesuaikan dengan konsumsi sehari-hari perorangan. Ketentuan ini berdasarkan hadits otentik yang diceritakan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW berkewajiban untuk membayar budak saya, orang merdeka, kurma sha ‘atau gandum sha’. Pria, wanita, anak-anak, anak-anak dan orang dewasa Muslim.
Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Bagi yang ingin menyalurkan zakat fitrah maka dapat disalurkan melalui lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Waktu terakhir membayar Zakat fitrah yaitu sebelum waktu shalat Idul Fitri di hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan.
Inilah yang menjadi dasar utama yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah lainnya seperti Fidyah. Hal itu tertuang dalam dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam taitu: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya akan dianggap sebagai sebuah sedekah di antara berbagai sedekah lainnya. (HR. Abu Daud).
Ketika Anda ingin menunaikan zakat fitrah, awalilah dengan membaca niat ini: Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala.
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat atas diri saya dan juga atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.
Kewajiban membayar zakat fitrah tertuang dalam hadits berikut: Rasulullah SAW melakukan zakat fitrah kepada hamba-hamba-Ku, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dengan kurma atau gandum. Sholat Idul Fitri (Bukhari dan Muslim).
Muhammad bin Qasim al-Ghazi, dalam Fathul Qarib, mengatakan ada tiga syarat di mana seseorang harus membayar zakat fitrah. Pertama, menjadi seorang Muslim. Kedua, mengetahui waktu wajib zakat fitrah yang menandai akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal. Ketiga, miliki makanan pokok di luar kebutuhan mereka dan keluarga selama liburan.
Zakat Fitri diturunkan sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasanya, seperti dalam hadits berikut:
Barangsiapa menerbitkannya sebelum shalat Id, maka zakatlah yang diterima. Kalau dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri menjadi sedekah biasa. (Abu Dawud dan Ibnu Majah) Hadits di atas juga menjelaskan bahwa batas maksimal membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id.
Mungkin Anda teretarik membaca: Jenis Jenis Rafting di Bali