Indonesia merupakan salah satu negara yang mengilegalkan segala macam perjudian di dalamnya. Namun tahukah anda bahwa perjudian di Indonesia sempat dilegalkan di masa lalu. Bagaimana bisa?
Indonesia memiliki banyak aturan hukum terkait dengan praktik perjudian. Keberadaan aturan hukum tersebut merupakan bentuk penolakan keras pemerintah akan adanya praktik perjudian di tanah air. Namun menurut catat sejarah, pemerintah sempat melegalkan praktik perjudian di tanah air.
Sejarah Pelegalan Perjudian di Indonesia Oleh Pemerintah
Mengulas kembali ke masa lalu, penertiban praktik perjudian ini sebenarnya mulai dilakukan sejak penerbitan Undang-Undang No. 7 tahun 1974. Namun sebelum undang-undang tersebut dibuat dan digilis, perjudian di Indonesia merupakan suatu hal yang legal.
Melansir informasi dari halaman Historia, bahkan pemerintah pun turut menjadi fasilitator salah satu jenis berhadiah yang disebut undian berhadiah. Undian berhadian tersebut sendiri diselenggarakan pada tahun 1960-an dan dikeluarkan oleh oleh Yayasan Rehabilitasi Sosial. Yayasan Rehabilitas Sosial ini adalah sebuah yayasan khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengurusi urusan-urusan sosial.
Pelegalan perjudian oleh pemerintah Indonesia konon dilakukan untuk mengumpulkan dana pembangunan, yang kala itu sangat tinggi.
Kembali melansir informasi dari halaman Historia, disebutkan bahwa pengundian hadiah yang diselenggarakan oleh Yayasan Rehabilitas Sosial ini dilakukan hanya sebanyak 1 bulan sehari. Hadiah undian yang ditawarkan pada saat itu sendiri terbilang cukup besar yakni mencapai 500 ribu rupiah. Sedangkan untuk hadiah undian terendah bernilai 10 hingga 20 rupiah.
Baca juga: Nama-nama Pemain Poker Terkenal di Dunia
Peredaran Perjudian Lotre Buntut di Indonesia
Selain undian berhadiah yang diselenggarakan oleh pemerintah, perjudian Lotre tidak berizin bernama Lotre buntut juga marak di Indonesia. Permainan judi ini dimainkan dengan cara menebak 2 angka terakhir dari angka undian berhadiah yang diumumkan oleh Yayasan Rehabilitas Sosial.
Para pemain akan tetap mendapatkan hadiah uang dari penyelenggara judi Lotre buntut jika berhasil menebak 2 angka undian berhadiah yang keluar.
Jumlah hadiah yang ditawarkan oleh judi Lotre buntut ini juga terbilang menggiurkan pada saat itu, yakni berkisar antara 60 hingga 80 ribu rupiah. Permainan judi ilegal ini sangat populer di Indonesia kala itu, bahkan hingga ke pelosok-pelosok negeri. Sasaran dari perjudian lotre buntut ini sendiri adalah masyarakat menengah ke bawah seperti petani, pedagang kecil hingga buruh.
Presiden Soekarno Tertibkan Praktik Perjudian di Indonesia
Seiring dengan semakin maraknya perjudian di Indonesia mulai dari periode tahun 1960-an, minat masyarakat Indonesia akan perjudian pun semakin tinggi. Hal tersebut juga membawa keuntungan bagi pemerintah, dimana pemerintah mendapatkan dana atau pemasasukan dari praktik perjudian yang diselenggarakan.
Namun pada saat itu, presiden Soekarno memiliki pendapat lain. Beliau justru tegas menentang tentang praktik pelegalan perjudian di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, perjudian akan dapat merusak moral bangsa.
Untuk itulah, presiden Soekarno pun akhirnya mengeluarkan Keppres No.113 tahun 1965 yang menyatakan bahwa lotre buntut merusak moral bangsa dan masuk ke dalam kategori subversi. Dengan keluarnya Keppres No.113 tahun 1965 dan juga buruknya sistem pengelolaan Yayasan Rehabilitas Sosial, maka yayasan sosial yang dipercaya mengelola perjudian itu pun resmi ditutup.
Baca juga: Sebuah Kelompok Anonim Texas Mendukung Penyembuhan Kecanduan Judi
Aturan Hukum di Indonesia Tentang Praktik Perjudian
Hingga saat ini, Indonesia tetap menolak dan memerangi praktik perjudian. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa Indonesia memiliki banyak aturan hukum terkait dengan praktik perjudian. Aturan hukum ini dapat dipergunakan pemerintah untuk memberantas praktik perjudian di tanah air.
Pasal 303 ayat 1 dan bis ayat 1 KUHP adalah beberapa dari aturan hukum yang sangat sering digunakan untuk menghukum para pelaku perjudian. Pada pasal 303 ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang menawarkan kesempatan berjudi dan menjadikannya mata pencaharian dapat diancam hukuman pidana kurungan penjara selama maksimal 10 tahun dan juga denda maksimal 25 juta rupiah.
Sedangkan pasal 303 bis ayat 1 KUHP mengancam orang yang menawarkan kesempatan bermain judi atau turut serta di dalamnya dengan hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal 10 juta rupiah.
Sekian sedikit informasi mengenai sejarah pelegalan perjudian di Indonesia pada beberapa tahun silam. Bagaimana menurut anda? Apakah kebijakan pelegalan perjudian tersebut merupakan keputusan yang tepat?